hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap

Apabilamencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. ZakatPerdagangan Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul. 2. Zakat pertanian dan buah-buahan Semuahasil pertanian tersebut harus dikeluarkan segera zakatnya setiap kali musim panen apabila hasil panen sudah mencapai nishob (Lihat tabel nishob). Namun menurut Madzhab Hanafi berapapun yang dihasilkan dari hasil pertanian tersebut harus dikeluarkan zakatnya 10%, tanpa disyaratkan mencapai jumlah tertentu (nishob) . ZakatSekarang Apa Itu Zakat Hasil Tambang? Zakat Hasil Tambang adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang digali sekaligus harus memenuhi nisab. Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Tambang Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses. Adalagi zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nisab dan haulnya. Apabila peternakan-peternakan sekarang menyediakan kandang bagi ternaknya sepanjang tahun, maka penentuan objek zakatnya bukan sebagai hewan ternak, akan tetapi berubah menjadi harta perdagangan yang diperhitungkan setahun sekali dengan nisab hồ ly bảo bảo nay cũng ngoan thật đấy. Macam-macam harta Harta yang dimiliki untuk digunakan secara pribadi, maka harta ini tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimanfaatkan dan digunakan secara pribadi, akan tetapi jika ada yang menawarkan dengan harga yang cocok maka pemilik mau menjualnya. Maka ini juga tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimiliki untuk diperdagangkan dan langsung ia perdagangkan, maka terkena zakat perdagangan, apabila memenuhi syarat. Harta yang dimiliki untuk disimpan, sembari menunggu harga barang naik kemudian dia perdagangkan, maka tidak dihitung, kecuali setelah ia perdagangkan. Harta yang dijual karena dia tidak menginginkannya lagi, maka tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi ia memanfaatkannya sebelum terjual, maka ini terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah memperdagangkannya. Harta yang diperdagangkan dan sebelum barang tersebut terjual atau berpindah tangan disewakan terlebih dahulu, maka ia terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah perdagangan. Rumah, mobil dan lainnya yang disewakan, maka tidak terkena zakat perdagangan, akan tetapi wajib mengeluarkan zakat dari uang sewa yang ia peroleh jika mencapai nisab dan haul. Hukum Zakat Perdagangan Para ulama berselisih tentang wajibnya zakat harta perdagangan menjadi dua pendapat Mayoritas ulama berpendapat akan wajibnya zakat dari harta perdagangan apabila mencapai nisab [1], dan ini adalah pendapat mazhab Hanafi[2], Maliki[3], Syafi’i[4], dan Hanbali[5], dan diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khaththab, Ibnu Umar[6], Ibnu Abbas, para Fuqaha’ Sab’ah 7 ahli fikih Madinah, dan selain mereka. Bahkan sebagian ulama[7] menukilkan ijmak tentang wajibnya zakat harta perdagangan. Hal ini dikarenakan tujuan dari perdagangan adalah berkembangnya harta, maka terdapat hak zakat padanya seperti hewan ternak.[8] Tidak ada kewajiban zakat pada harta perdagangan, dan pendapat ini diriwayatkan dari Dawud azh-Zhahiri, dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.[9] Dalil-dalil setiap pendapat Dalil-dalil pendapat pertama Hadis Abu Hurairah أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ، فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ، وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا، فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، “Ketika itu Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menarik harta zakat. Maka dilaporkan kepada beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Abbas bin Abdul Muththalib enggan mengeluarkan zakat. Rasulullah ﷺ pun bersabda, Pantaskah Ibnu Jamil menolak menunaikan zakat, sementara ia dahulu adalah seorang miskin, kemudian Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya mencukupkannya?! Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzaliminya, bukankah ia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah azza wa jalla?!’”[10] An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika itu para sahabat menyangka bahwa baju besi dan berbagai perlengkapan perang milik Khalid bin Walid adalah barang dagangannya, maka Rasulullah ﷺ pun menjelaskan kepada mereka bahwa semua itu telah Khalid wakafkan di jalan Allah. Selain itu juga ada kemungkinan bahwa Rasulullah ﷺ mendorong para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat.[11] Allah ﷻ berfirman, ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ﴾ “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah harta terbaik dari yang kalian hasilkan dan dari apa-apa yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” QS. Al-Baqarah 267 Para ahli tafsir menerangkan bahwa makna “dari yang kalian hasilkan” adalah harta dagangan.[12] Hadis Abu Dzar radhiallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, فِي الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبزِّ صَدَقَتُهُ “Pada unta, kambing, sapi, dan kain terdapat kewajiban zakat.”[13] Mula al-Qari berkata tentang kain, وَلَيْسَ فِيهِ زَكَاةُ عَيْنٍ، فَصَدَقَتُهُ زَكَاةُ التِّجَارَةِ “Tidak terdapat padanya zat kain tersebut zakat, zakat yang dikeluarkan adalah zakat perdagangan.” [14] Hadis Samurah bin Jundub فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ. “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk berdagang.”[15] Atsar Hamas مَرَّ عَلَيَّ عُمَرُ، فَقَالَ أَدِّ زَكَاةَ مَالِكِ قَالَ فَقُلْتُ مَا لِي مَالٌ أُزَكِّيهِ إِلَا فِي الْخِفَافِ، وَالْأُدْمِ قَالَ فَقَوِّمْهُ، وَأَدِّ زَكَاتَه Suatu ketika Umar melewatiku, lalu berkata “Tunaikanlah zakat hartamu!” Aku pun menjawab “Aku tidak punya harta yang harus aku zakati kecuali sepatu-sepatu dan kulit.” Lalu Umar berkata “Hitunglah nilai harganya lalu keluarkan zakatnya.”[16] Pada riwayat Ibnu Abi Syaibah terdapat keterangan bahwa Hamas berprofesi sebagai pedagang kulit dan kantong anak panah.[17] Ini adalah keputusan Umar bin Khaththab, dan tidak didapati ada sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga ia seakan menjadi ijmak para sahabat dan layak dianggap sebagai landasan hukum. Ini adalah perbuatan Umar bin Khaththab[18], Ibnu Abbas[19], dan Ibnu Umar[20]. Dalil-dalil pendapat kedua Hadis Abu Sa’id radhiallahu anhu, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada kewajiban zakat pada dirham yang belum mencapai lima uqiyah, pada onta yang belum mencapai lima ekor, dan pada hasil panen yang belum mencapai lima wasaq.”[21] Hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ “Tidak terdapat kewajiban zakat bagi seseorang pada budak dan kudanya.”[22] Pada hadis-hadis di atas, Rasulullah ﷺ meniadakan kewajiban zakat pada harta-harta tersebut secara umum, baik diperdagangkan ataupun tidak[23]. Sedangkan hadis yang mengisahkan Khalid bin Walid, maka ia semata mengandung peringatan dari Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat, sebagaimana ini adalah salah satu kemungkinan makna yang disebutkan oleh An-Nawawi[24]. Tarjih Yang lebih kuat adalah adanya kewajiban zakat pada harta perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Walaupun ada beberapa hadis daif terkait kewajiban ini, akan tetapi dengan memperhatikan semua riwayat ini secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa zakat perdagangan itu memang ada dan disyariatkan, terlebih lagi praktik para sahabat, serta pernyataan ijmak dari para ulama. Adapun berdalil dengan keumuman hadis Abu Sa’id dan Abu Hurairah tidaklah benar, karena hadis-hadis yang mengandung kewajiban zakat harta perdagangan bersifat mengkhususkan/mengecualikan, dan sebagaimana telah dimaklumi dalam kaidah usul fikih, bahwa nas-nas yang mengandung keumuman dikembalikan/dihukumi dengan nas-nas yang mengandung pengkhususan/pengecualian. Al-Khaththabi bahkan dengan jelas menyatakan bahwa penyelisihan pihak mazhab Zhahiriyyah dan beberapa dari kalangan ulama kontemporer tidaklah dianggap, karena ia bertabrakan dengan ijmak yang telah terlebih dahulu ada.[25] Syarat-syarat wajibnya zakat barang perdagangan Barang tersebut telah menjadi miliknya Meniatkannya untuk diperjualbelikan.[26] Mencapai nisab. Nisab zakat barang dagangan adalah nisab emas berdasarkan pendapat yang rajih. Adapun cara penghitungannya maka qimah nilai barang dagangan dijumlahkan dengan harta yang ia miliki untuk menyempurnakan nisab. [27] Mencapai haul.[28] Permasalahan bagaimana jika barang dagangan berkurang di tengah-tengah haul hingga mencapai kurang dari nisab. Haulnya dihitung ulang jika kemudian nilai barang tersebut kembali mencapai nisab. Sebab, setelah harta perdagangannya berkurang, bisa jadi beberapa bulan kemudian baru mencapai nisab, atau bahkan tidak mencapai nisab sama sekali, dan setiap pedagang mengerti untung dan rugi perdagangannya. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Suraij dari mazhab Syafi’i dan oleh Ibnu Qudamah[29]. Permasalahan Apabila seseorang memperdagangkan barang yang termasuk barang wajib zakat, seperti hewan ternak, emas dan perak, dsb, bagaimana ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat zat harta itu sendiri, ataukah dengan ketentuan zakat harta yang diperdagangkan? Contoh Seseorang memperdagangkan unta sebanyak 25 ekor, dan jika dinilai dengan harga, maka telah mencapai nisab harta perdagangan, maka zakatnya adalah zakat unta bukan zakat perdagangan.[30] Yakni dengan mengeluarkan 1 ekor unta betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2, bukan dengan menilai harga 25 ekor unta tersebut kemudian mengeluarkan sejumlah 2,5% dari nilainya. Hal ini didasari dua hal Hewan ternak, emas, perak, dan harta-harta lainnya yang zatnya terkena zakat, maka hukumnya kembali kepada zatnya, sedangkan perdagangan tidak seluruhnya demikian. Zakat pada harta-harta tersebut telah di sepakati oleh semua kalangan ulama’, sedangkan zakat perdagangan masih diperselisihkan, meskipun mayoritas ulama mewajibkannya dan hanya segelintir kecil ulama yang tidak mewajibkannya. Permasalahan barang yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi belum terjual. Terdapat 2 keadaan Sesuatu yang dijual secara utuh tanpa diolah atau diproses terlebih dahulu. Seperti tanah, properti, pakaian, mobil, dan semacamnya. Apabila ia telah mencapai nisab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya, dan dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat, bukan dengan harga modal. Karena tujuan dari perdagangan adalah menghasilkan keuntungannya, dan karena nilai barang dagangan bersifat fluktuatif, maka menaksirnya dengan nilai jualnya adalah tindakan yang adil. Selain itu hakikat barang dagangan adalah uang dalam bentuk barang, dan akan berubah menjadi uang ketika dijual, sehingga yang menjadi patokan adalah nilai ketika dijual. Hal ini karena ketika itulah barang berubah menjadi uang, yang uang tersebut adalah uang nilai jual. Contoh Budi pada tahun 1438 H membeli mobil senilai 100 juta harga beli untuk diperjual belikan. Namun, mobil tersebut selama setahun belum laku terjual, sedangkan pada tahun 1439 H harga jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat naik menjadi 150 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan saat itu adalah 2,5 % dari 150 juta, yaitu sebesar 6 juta rupiah. Demikian juga sebaliknya jika ternyata harga barang dagangan menjadi turun ketika dijual, lebih rendah daripada harga modal, maka yang menjadi patokan tetaplah nilai harga jual, karena itulah yang real terjadi perubahan dari barang ke uang yaitu ketika dijual. Barang yang dijual setelah diolah/diproses dahulu, seperti material yang akan dijadikan properti, bahan untuk menjahit baju seperti kancing, benang, dll, dan selainnya. Sama seperti yang pertama, zakatnya dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul apabila telah mencapai nisab. Sebab ia sudah memilikinya dan sejak awal ia berniat akan memperjual belikannya Pertanyaan bagaimana kita menghitung harga jualnya sedangkan dia belum bisa dijual? Jawaban Dengan bertanya kepada para ahli tentang taksiran harga jadi produk tersebut, seperti arsitek yang mampu memperhitungkan harga jual rumah yang belum dibangun, dan desainer yang mampu menaksir nilai jual suatu pakaian sebelum dijahit. Wallahu a’lam. Dan ini ada dua keadaan Sudah ada calon pembelinya Maka dihitung zakatnya dari harga yang sudah disepakati. Belum ada calon pembelinya Dan ini ada dua keadaan Semua barang masih berbentuk bahan mentah dan belum ada yang diolah sedikit pun. Maka diperkirakan harga jual barang bahan mentah tersebut, lalu dikeluarkan 2,5% darinya. Sebagian sudah diolah setengah jadi, dan sebagian masih berbentuk barang bahan mentah. Maka diperkirakan harga jual barang setengah jadi saat itu, seandainya dijual seperti ini harganya berapa? Ditambah dengan harga jual barang-barang yang masih berbentuk bahan mentah. Kemudian hasilnya ditotal, lalu dikeluarkan 2,5% dari total nilai setengah jadi+ bahan mentah tersebut[31]. Permasalahan jika sebelum barang dagangan laku atau berpindah tangan, sang pedagang menyewakannya Contoh Seorang sedang membangun apartemen, ia berniat mendapat laba dengan dijual setelah empat tahun, tetapi ia niatkan menyewakan apartemen tersebut selama dua tahun sebelum dijual apakah wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib dizakati, karena termasuk barang dagangan. Berdasarkan penjelasan berikut Bangunan yang diniatkan untuk mendapat keuntungan dari penjualannya setelah selesai pembangunannya adalah termasuk barang dagangan, sekalipun bangunan tersebut masih belum jadi dengan sempurna. Baik dijual sejak awal dibangun atau tidak. Karena secara hakikatnya bangunan tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang seorang yang membeli tanah dengan niat menjualnya ketika selesai pembangunannya. Beliau menjawab “Wajib dikeluarkan zakat perdagangan pada tanah tersebut, karena ia membelinya untuk mencari keuntungannya, tidak ada perbedaan apakah ia niat menjualnya sebelum dibangun atau sesudah didirikan bangunan di atasnya, dia seperti orang yang membeli kain untuk mendapatkan keuntungan setelah ia jahit menjadi baju”. [32] Tergabungnya niat takassub mendapat keuntungan melalui penyewaan, dengan niat takassub melalui penjualan, tidak serta merta mengeluarkan bangunan tersebut dari status sebagai barang dagangan, selama niat perdagangan sudah diniatkan sejak awal dengan yakin[33]. Permasalahan Seorang pedagang yang mempermainkan niatnya saat mendekati satu tahun, guna menghindari kewajiban zakat. Ia berdosa dan tidak terlepas dari kewajiban zakatnya[34]. Permasalahan Alat-alat produksi Alat-alat yang digunakan untuk produksi yang tidak diniatkan untuk diperjualbelikan tidak terkena zakat. Al-Buhuti rahimahullah berkata, وَلَا زَكَاةَ فِي آلَاتِ الصُّنَّاعِ، وَأَمْتِعَةِ التِّجَارَةِ وَقَوَارِيرِ الْعَطَّارِ وَالسَّمَّانِ وَنَحْوِهِمْ “Tidak ada zakat pada alat-alat produksi, barang-barang yang digunakan untuk berdagang, botol-botol pedagang minyak wangi, minyak samin, dan yang semisal dengan mereka.” [35] Permasalahan Utang yang jatuh tempo di waktu wajib mengeluarkan zakat. Jika waktu pelunasan utang bertepatan dengan waktu membayar zakat maka yang lebih didahulukan adalah membayar utang. Jika ada sisa harta yang mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya. Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, إِذَا ازْدَحَمَتْ الَّزكَاةُ وَالدَّيْنُ يُقَدَّمُ حَقُّ الدَّيْنِ عَلَى الَّزكَاة، ويخرج من المال الديون، فإذا فضَل فضْل أخرج في زكاته “Jika tergabung antara kewajiban membayar zakat dan utang maka lebih didahulukan membayar utang daripada membayar zakat. Harta terlebih dahulu dikeluarkan untuk dibayarkan utangnya, jika tersisa maka dikeluarkan untuk ditunaikan zakatnya.” [36] Cara menghitung zakat yang dikeluarkan Rumus zakat perdagangan nilai barang dagangan + pendapatan + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo yang dibayarkan x 2,5%. Contoh kasus Budi memiliki 100 lusin baju koko yang diperdagangkan dan sudah mencapai satu haul. 100 lusin baju tersebut jika dihitung nilainya sebesar 100 juta rupiah jika dijual saat itu. Sedangkan saat itu Budi memiliki tabungan dari hasil perdagangannya sebesar 40 juta. Ia juga memiliki para reseller yang berhutang kepadanya sebesar 50 juta rupiah yang mudah untuk membayar hutang mereka kepada Budi. Di waktu yang sama ia juga berhutang kepada produsen baju koko sebesar 60 juta rupiah yang ia bayar sebelum mengeluarkan zakat. Jika kita terapkan rumus perhitungan zakat perdagangan di atas maka jumlah yang harus ia zakatkan adalah sebagai berikut 100 juta + 40 juta + 50 juta – 60 juta x 2,5% = 3,25 juta Hal ini dengan catatan Jika para reseller mudah membayar hutang mereka kepada Budi, sehingga nilai piutang Budi pada para reseller tersebut dimasukan dalam harta Budi yang wajib dizakatkan. Jika ternyata para Reseller tersebut sulit diharapkan untuk membayar hutang mereka kepada Budi maka nilai hutang tersebut tidak dimasukan dalam harta Budi yang wajib zakat. silahkan lihat kembali pembahasan tentang zakat piutang. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 50 juta – 60 juta x 2,5% = 2,25 juta Jika Budi sebelum menunaikan zakat segera membayar hutangnya 60 juta kepada produsen baju koko, maka 60 juta tersebut tidak dimasukan ke dalam harta Budi yang wajib dizakati karena telah berpindah tangan dari Budi ke Produsen. Adapun jika Budi tetap menahan uang tersebut dan tidak dibayarkan kepada Produsen maka 60 juta tersebut dimasukan dalam harta Budi yang terkena zakat. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 40 juta + 50 juta x 2,5% = 4,75 juta Permasalahan Membayar zakat perdagangan dengan barang perdagangan itu sendiri. Disebutkan dalam Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah, الْأَصْلُ إِخْرَاجُ زَكَاةِ عُــرُوْضِ التِّجَارَةِ نَقْدًا، وَلَكِنْ يَجُوْزُ فِيْ حَالَةِ الْكَسَادِ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ مِنَ الْأَعْيَانِ التِّجَارِيَّةِ نَفْسِهَا بِشَرْطٍ أَنْ يُحَقِّقَ ذَلِكَ مَصْلَحَةَ الْمُسْتَحِقِّيْنَ لِلزَّكَاةِ. “Asal membayar zakat perdagangan adalah dengan uang. Akan tetapi, boleh ketika barang perdagangan tidak laku terjual untuk membayarkan zakat dari barang perdagangan tersebut dengan syarat terealisasinya maslahat para mustahik penerima zakat.” [37] Permasalahan barang perdagangan yang belum diserah terima. Disebutkan dalam Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah, زَكاةُ البَضائِعِ اَلْمُعينَةِ عَلَى المُشْتَري فَوْرَ إِبْرامِ البَيْعِ حَتَّى لَوْ لَمْ يَقْبِضْها المُشْتَري “Zakat perdagangan tertentu menjadi tanggungan pembeli dimulai ketika terjadi akad jual beli meskipun pembeli belum menerimanya.”[38] Yaitu jika sang pembeli juga memang membelinya untuk menjualnya kembali, sehingga jika telah terjadi jual beli, namun sang pembeli belum mengambil barangnya sehingga memendem lebih dari setahun maka barang dagangan tersebut zakatnya menjadi tanggung jawab pembeli yang membelinya memang untuk dijual kembali. Apakah barang yang disewakan terkena zakat? Jawaban Barang tetap seperti bangunan dan tanah yang diniatkan untuk disewakan tidak terkena kewajiban zakat, akan tetapi zakat hanya wajib pada hasil sewa-menyewa yang didapatkan darinya, dengan dua syarat Mencapai nisab. Melewati haul. Hitungan haul dimulai dari saat akad, baik uang pembayaran sewa ia terima di muka di awal tahun misalnya atau di akhir di akhir tahun misalnya [39]. Jika ia terima di muka dan berlalu satu haul maka ia harus mengeluarkan zakatnya, atau menzakatkan yang tersisa dari uang tersebut jika ia pakai sebagian uang tersebut untuk keperluannya.[40] Jika ia terima di akhir maka ia keluarkan zakatnya pada saat itu juga, karena sudah berlalu satu haul, yaitu dimulai pada saat akad. Siapakah yang membayar zakat pada barang sewaan, pemilik barang atau penyewa? Para ulama bersepakat bahwa tidak ada zakat untuk nilai dari fisik barang-barang yang disewakan, seperti mobil, rumah, bangunan atau properti yang lain[41]. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” [42] Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan pada asalnya tidak ada zakat pada harta yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.[43] Ibnu Utsaimin juga menyebutkan bahwa penyebutan kuda dan budak dinisbahkan kepada manusia secara khusus memberikan arti karena dia yang menggunakannya dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan kebutuhan pribadinya, seperti kuda, budak, pakaian, rumah yang ditinggalinya, mobil yang dikendarainya, maka ini semua tidak dikenai zakat.[44] Namun, jika harta atau aset tersebut disewakan, maka orang yang memiliki aset tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari uang hasil sewa. Sesuai dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami menyebutkan bahwa, الْعَقَارُ الْمُعَدُّ لِلْإِيْجَارِ تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ أُجْرَتِهِ فَقَطْ دُوْنَ رَقَبَتِهِ “Aset yang disiapkan untuk disewakan, maka wajib zakat berupa upah sewanya saja, bukan nilai fisiknya.”[45] Ini menunjukkan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari aset atau properti yang disewakan. Dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah berlalu satu haul sejak akad dan menerima uang sewa. [46] Footnote ___________ [1] Al Majmu’ 6/47 dan Al Mughi 3/58 [2] Lihat Hasyiah Ibni ’Abidin 2/299. [3] Lihat Al-Kafi Karya Ibnu Abdul Bar 1/298. [4] Lihat Al-Majmu’ 6/68. [5] Lihat Al-Mughni 5/38. [6] Lihat Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah 10459 [7] Seperti Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ 1/48, dan sepertinya beliau tidak menganggap pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas. [8] Lihat Al-Muhadzdzab 1/293 [9] Lihat Al-Muhalla bil Atsar 4/12-13 [10] HR. Bukhari No. 1468 dan Muslim No. 983. [11] Lihat Syarh Shahih Muslim 7/56 [12] Lihat Ma’alim at-Tanzil 1/364 dan Tafsir Ibn al-Qayyim 1/169. [13] HR. Ahmad No. 21557 dan Daruquthni No. 1932. Hadis ini daif dengan 2 sanadnya. Pada sanad pertama terdapat seorang perawi yang dha’if, yakni Musa bin Ubaidah. Sedangkan sanad kedua dinyatakan munqathi’ terputus [14] Mirqah al-Mafatih Syarh Mishbah al-Mashabih 4/1259. [15] HR. Abu Dawud No. 1564, Baihaqi No. 7847, dan Thabrani 6884. Hadis ini juga daif, karena Pada sanadnya terdapat Khubaib bin Sulaiman dan Ja’far bin Sa’d bin Samurah yang keduanya dinyatakan sebagai perawi berstatus majhul oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Hazm. [Lihat Tahdzib at-Tahdzib 3/135 dan Al-Muhalla Bil Atsar 4/40]. Pada sanadnya terdapat Abu Daud Sulaiman bin Musa yang dinyatakan fihi lin oleh Ibnu Hajar. [Lihat Taqrib at-Tahdzib 1/255 No. 2617]. [16] HR. Abdurrazzaq No. 7099, Ibnu Abi Syaibah No. 10456, dan Baihaqi No. 7678. [17] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/406 No. 10456. [18] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1178. [19] Lihat Al-Muhalla bi Al Atsar, Ibnu Hazm 4/40. [20] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1181. [21] HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 980. [22] HR. Muslim No. 982, An-Nasa’i No. 2467, dan Ahmad No. 7397. [23] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, Ibnu Hazm 4/44-45 [24] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, 4/44 dan Syarh Shahih Muslim 7/56. [25] Lihat Ma’alim as-Sunan 2/53. [26] Terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan masalah ini Pertama Disyaratkan dimiliki dengan perbuatannya. Pendapat ini juga terbagi menjadi dua Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya dan harus ada pertukaran. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. [Lihat Al-Majmu’ 6/48]. Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya baik dengan pertukaran atau tidak. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali. [Lihat al-Mughni 3/59]. Kedua Tidak disyaratkan harus dimiliki dengan perbuatannya, selama barang tersebut menjadi miliknya lalu diniatkan untuk diperniagakan, maka barang tersebut sudah menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat al-Karabisi dari ulama mazhab Syafi’i. [Lihat Al-Majmu’ 6/48]. Perbedaan ini berdampak pada barang yang dimiliki tanpa perbuatannya seperti harta warisan yang diniatkan untuk diperniagakan. Pendapat pertama mengatakan bahwa harta tersebut tidak bisa menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Adapun pendapat kedua mengatakan barang tersebut selama menjadi miliknya dan diniatkan untuk diperniagakan maka dia menjadi barang yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat yang kuat karena beberapa hal Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya amalan tergantung niatnya”. Sehingga seseorang yang meniatkan barang miliknya untuk diperdagangkan maka dia menjadi barang perdagangan. [Lihat Syarh al-Mumti’ 6/143]. Tidak ada perbedaan antara dia memilikinya dengan usahanya ataupun tidak, karena barang tersebut sudah menjadi miliknya. Begitu juga tidak ada pengaruh hukum terhadap suatu barang yang menjadi miliknya dengan usahanya ataupun tidak. [Lihat Syarh al-Mumti’ 9/112]. [27] Hal ini berdasarkan ijmak sebagaimana dinukil oleh al-Khattabi, Ibnu Qudamah dan al-Kamal bin Humam [lihat Ma’alim sunan 2/16, al-Mughni 3/36 dan Fath al-Qadir 2/221]. [28] Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan nisab dianggap sudah sempurna Pendapat pertama Nisab hanya dihitung pada haul terakhir. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Syafi’i dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Yusuf Qardhawi. [Lihat fiqh az-Zakah 1/331]. Pendapat kedua Nisab berlaku pada seluruh haul, apabila nisab berkurang di pertengahan haul maka haulnya terputus. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. [Lihat Al-Iqna’ 1/246, al-Mughni 3/59]. Pendapat ketiga Nisab berlaku pada awal dan akhirnya, dan tidak berpengaruh sama sekali apabila nisab berkurang di pertengahan. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. [Lihat al-Majmu’ 6/55]. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut kami lebih cenderung kepada pendapat kedua. Hal ini dikarenakan harta zakat perdagangan merupakan harta yang harus terpenuhi padanya nisab dan haul, maka wajib untuk berpatokan pada nisab pada keseluruhan haul sebagaimana harta-harta zakat yang lainnya yang berpatokan pada nisab dan keseluruhan haul. [lihat Al-Mughni 3/59]. [29] Al–Mughni 3/59 [30]Ini adalah pendapat Imam Syafi’i. [Lihat Al-Umm 2/5 dan Al-Majmu’ 6/50]. Adapun menurut mazhab Hanbali, ia ditunaikan dengan ketentuan zakat perdagangan. [Lihat Al-Mughni 3/61. [31] Disebutkan dalam al-Ma’aayiir Asy-Syar’iyyah hal 891 البِضَاعَةُ قِيْدَ التَّصْنِيْعِ تُزَكَّى بِقِيْمَتِهَا السُّوْقِيَةِ بِحَالَتِهَا يَوْمَ الْوُجُوْبِ، فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ لَهَا قِيْمَةٌ سُوْقِيَةٌ تُزَكَّى تَكْلِفَتُهَا “Barang yang masih dalam proses produksi dibayar zakatnya sesuai dengan nilai jual pasarannya harga jualnya dalam kondisinya ketika waktu wajib pembayaran zakat. Jika tidak diketahui nilai jual pasarannya maka dibayar zakat pembiayaan produksinya” [32] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18/146 [33] Lihat Hasyiah Ad-Dasuqi 1/472 [34] Lihat I’lam al-Muwaqqi’in 3/194-195 [35] Kasysyaf al-Qina’ 2/244. [36] Syarh Zad al-Mustaqni’ karya asy-Syinqithi 19/52. [37] Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah hlm. 891. [38] Al-Ma’ayir asy-Syar’iyah hlm. 891. [39] Lihat Al-Mughni 3/72. [40] Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/177 [41] Lihat Fath al-Qadir 2/162, ad-Durr al-Mukhtar 2/265, al-Muhadzdzab 1/262-263 dan Kassyaf al-Qina’ 2/283. [42] HR. Muslim No. 982. [43] Syarh an-Nawawi ala Muslim, 7/55 [44] Lihat Asy-Syarh al-Mumti’ 6/139. [45] Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300. [46] Lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300. Pertanyaan Ass. Wr. Ustaz, apakah zakat mal untuk harta yang jumlahnya tetap, dibayarkan setiap tahun atau hanya sekali saja?Contohnya- Uang yang disimpan di bank dengan jumlah tetap katakanlah 100 juta dan mengendap katakanlah selama 5 tahun, apakah zakat yang dibayarkan setiap tahun sebesar Juta atau hanya sekali saja di tahun kedua?- Rumah yang disewakan, apakah setiap tahun dibayarkan zakatnya sebesar dari harga rumah atau dari uang sewa?Terima kasih,Wass.,Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Sebenarnya istilah zakat mal lebih luas dari sekedar zakat atas uang yang disimpan. Termasuk di dalam zakat mal misalnya zakat perdagangan, zakat emas atau perak, zakat hasil pertanian, zakat peternakan, zakat profesi, zakat investasidan ulama dengan ijtihad mereka telah membuat bentuk perhitungan atas masing-masing jenis zakat tersebut, sesuai dengan dalil-dalil yang mereka temui di dalam Al-quran dan sunnah Uang yang DiendapkanKetentuan zakat uang yang diendapkan adalahSudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas atau 595 gr dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang.Dikeluarkan 2,5% dari total nilai harga tersebut, bukan dari akhir tahun mengacu pada ketentuan di atas, maka misalnya anda punya uang 100 juta sejak tanggal 1 Ramadhan 1427 Hijriyah, maka kewajiban membayar zakatnya adalah para tanggal 1 Ramadhan 1428 H, sebesar 2,5% dari 100 juta. Atau sebesar Rp 2,5 juta. Berarti uang di bank tinggal 97,5 juta. Bila padatanggal 1 Ramadhan 1429 H uang dibank itu masih sejumlah Rp 97,5 juta, maka kena zakat lagi sebesar 2,5% dari 97,5 juta. Dan demikian anda mengatakan bahwa uang itu disimpan di bank. Ada dua kemungkinan, bank itu konvensional atau bank itu syariah. Kalau di bank konvensional, sudah pasti rugi. Sebab uangnya tidak bertambah dengan halal. Bunga bank itu haram hukumnya dan bukan hak nasabah. Haram juga hukumnya bayar zakat dengan uang hasil riba/bunga situlah ruginya menyimpang uang di bank konvensional bagi seorang muslim. Setiap tahun kena zakat, sementara bunganya haram tidak boleh digunakan untuk pribadi, apalagi untuk membayarkan bila disimpan di bank syariah, ada bagi hasil yang kalau dihitung-hitung, setara niainya dengan bunga bank. Katakanlah senilai dengan 7 atau 8 persen pertahun. Dibandingkan dengan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang hanya 2,5% per tahun, maka simpanan uang di bank syariah tidak akan berkurang, bahkan masih tetap akan terus pihak bank syariah bisa saja secara otomatis sudah memotong uang simpanan nasabah untuk zakat, sehingga nasabah sudah tidak perlu pusing-pusing menghitung-hitung nilai zakat yang harus yang DisewakanUmumnya para ulama sepakat bahwa rumah bukan termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab rumah itu merupakan jenis harta yang tidak mengalami an-numuw pertumbuhan. Seperti juga sebidang tanah yang kosong dan didiamkan saja tanpa ditanami apapun. Dan juga kendaraan yang dimiliki selama tidak memberikan aset-aset seperti rumah, tanah atau kendaraan itu dijadikan harta yang bersifat an-numuw, yaitu tumbuh menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban untuk mengeluarkan rumah itu disewakan kepada pihak lain. Sehingga pemilik ruma itu bisa mendapat harta dari hasil penyewaannya, maka setiap kali 'memanen' hasil, ada kewajiban zakat yang harus dikeluarkan. Maksudnya, setiap kali menerima uang sewa rumah, ada kewajiban untuk mengeluarkan dikeluarkan bukan dari nilai total harga aset rumah itu, melainkan khusus dari hasil penyewaannya. Tidak ada hubungannya antara nilai total aset rumah dengan harga zakat itu juga tidak berdasarkan hitungan tahunan, melainkan berdasarkan waktu 'memanen' hasil zakat ini lebih banyak diqiyaskan kepada zakat pertanian. Baik dari segi nishabnya yang sebesar 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras, maupun waktu untuk mengeluarkan zakatnya yang setiap kali memanen hasil, termasuk juga besarnya prosentase yang harus dikeluarkan sebagai zakat, yaitu sebesar 5% atau 10%. 5% dari hasil bersih 10% dari hasil a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc. Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al Baqarah 267. Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin.” QS. Al An’am 141. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu sya’ir gandum kasar, hinthoh gandum halus, kurma dan kismis anggur kering. عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman hinthah gandum halus, sya’ir gandum kasar, kurma, dan zabib kismis.[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير “Zakat pertanian hanya untuk empat komoditi Burr gandum halus, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib kismis, jika tidak ada zabib maka sya’ir gandum kasar.”[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب “Zakat hanya ditarik dari hinthah gandum halus, kurma, dan zabibkismis.”[4] Kedua, jumhur mayoritas ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki illah sebab hukum yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai illah sebab zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub biji-bijian, tsimar buah-buahan dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran apakah dikenai zakat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ». Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki illah sebab hukum yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10] 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan kg? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan kg tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan kiloan.[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton 1000 kg, maka sudah terkena wajib zakat. Catatan Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 5%.”[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras matang, demikian pula tsimar seperti kurma dan anggur telah pantas dipetik dipanen. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا Dari Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering. Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2 32 dan Baihaqi 4 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. - Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan. Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 Zakat Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat. Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras makanan pokok. Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional Baznas, zakat fitrah tahun ini sebesar zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun haul.Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah103 sebagai مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Cara Menghitung Zakat Perdagangan Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah. Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang. Badan Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat. Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat. Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut 2,5% x aset lancar – utang jangka pendekSebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp lima ratus juta rupiah dan hutang sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp atau Rp Dengan demikian, aset yang mencapai Rp itu sudah memenuhi syarat wajib zakat. Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek 2,5% x Rp dikurangi Rp 2,5% x Rp = Rp Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp - Sosial Budaya Kontributor Beni JoPenulis Beni JoEditor Fitra FirdausPenyelaras Ibnu Azis Ilustrasi zakat. Foto Shutterstock. Dalam industri bisnis, ada zakat yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Zakat tersebut disebut sebagai zakat perdagangan —nama lainnya yaitu perdagangan adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari harta niaga berupa jual beli aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Maka dari itu, harus ada dua motivasi yang membuat barang disebut sebagai harta niaga motivasi untuk berbisnis diperjualbelikan dan motivasi mendapatkan menunaikan zakat perdagangan tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267."Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah zakat dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147.Mengutip pernyataan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, ada 8 hal untuk menetapkan suatu komoditas wajib dikeluarkan zakat perdagangan, yaitu sebagai berikutNishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5 perhitungan yang digunakan annual report yang diperdagangkan sebelum dikenai tersebut telah berjalan selama 1 tahun yang dikeluarkan adalah 2,5 tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak pada perdagangan maupun Menghitung Zakat Dagangan yang Omsetnya Naik TurunCara menghitung zakat mal perdagangan. Foto Dok. Dompet DhuafaBisnis tidak selamanya mulus. Ada kalanya omzet meroket, namun bisa juga merosot. Penjualan fluktuatif bisa disebabkan oleh situasi dan momentum. Misalnya, saat menjelang lebaran dan libur sekolah, hasil penjualan tentu akan berbeda dengan hari biasa. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat untuk situasi seperti itu?Dilansir wajib atau tidak berzakat berpedoman pada nisab seharga 85 gram emas murni. Zakat perniagaan ditunaikan di akhir tahun ketika tutup buku. Jika laporan laba-rugi tahunan menunjukkan penjualan telah mencapai nisab dengan harga yang sama seperti harga 85 gram emas murni, maka sudah wajib dizakatkan sebesar 2,5 persen dari total Zaenab menyimpan omzet dagangannya di bank sebesar Rp 100 juta di akhir tahun. Begini cara menghitung nisab- Harga emas per gram saat ini via situs Logam Mulia 2022 sebesar Rp 975 ribu- Nisab 85 gram emas = 85 x Rp = Rp batas minimal wajib zakat perdagangan.Dengan begitu, maka harta kekayaan Bu Zaenab sudah wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 berhubungan dengan aset, maka zakat perniagaan termasuk ke dalam jenis zakat mal. Berikut cara atau rumus menghitung zakat perdagangan supaya tidak Modal diputar + keuntungan + piutang – hutang Jatuh tempo x 2,5% = jadi manfaat dari berzakat! Bersihkan harta perniagaan dengan menunaikan zakat di Portal Donasi Dompat Dhuafa di sini. Zakat online bikin mudah, amanah, dan sampai ke penerima zakat secara tepat ini merupakan bentuk kerja sama dengan Dompet Dhuafa

hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap